Pelapor Duga Fakta Hukum Dipelintir untuk Lindungi Oknum Anggota Polsek Kragilan


SERANG – Pelapor, Lukman Erlangga, mempertanyakan konstruksi hukum dalam penanganan perkara yang menetapkan Apri Yanto sebagai terlapor di Polsek Kragilan. Lukman menduga fakta kejadian tidak dituangkan secara utuh dalam hasil gelar perkara dan konstruksi perkara. (Selasa, 21 Juli 2026)

Dalam matriks perkara, disebutkan dugaan tindak pidana Pasal 466 ayat (1) KUHP. Namun, dalam posisi kasus disebutkan tidak ditemukan kontak fisik antara Lukman dan Apri.

Lukman menilai konstruksi tersebut perlu dipertanyakan. Menurutnya, Rojak memang melakukan kontak fisik terhadap dirinya, tetapi bukan dalam konteks menyerang, melainkan memegang atau menahan tubuhnya. Dalam kondisi tersebut, Apri melakukan serangan ketika Lukman berada dalam posisi tidak bebas melakukan perlawanan.

“Rojak memang memegang atau menahan saya, bukan menyerang. Dalam posisi saya ditahan, Apri melakukan serangan terhadap saya,” ujar Lukman.

Lukman juga mempertanyakan, apabila benar tidak terjadi dugaan kekerasan, maka mengapa dirinya menjalani visum et repertum.

“Kalau tidak ada penganiayaan, untuk apa dilakukan visum? Kemudian kalau kontak fisik yang dipersoalkan hanya dengan Rojak, mengapa Apri yang menjadi terlapor?” tegasnya.

Selain itu, Lukman mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polsek Kragilan yang disebut berada di lokasi kejadian. Menurut keterangannya, oknum tersebut diduga tidak berupaya melerai keributan yang terjadi.

Bahkan, ketika Lukman menyampaikan bahwa dirinya tidak terima karena dipukul dan akan melakukan visum untuk membuat laporan, oknum tersebut menjawab, “Silakan visum, gue tungguin.”

Lukman juga mengaku mencium dugaan bau alkohol dari mulut oknum tersebut saat berbicara. Ia menduga oknum itu sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol bersama pihak Apri.

Menurut Lukman, apabila benar terdapat anggota kepolisian di lokasi kejadian yang tidak melerai keributan dan justru menunjukkan sikap yang terkesan berpihak, maka hal tersebut perlu diperiksa secara serius.

“Kami mempertanyakan bagaimana fakta kejadian dikonstruksikan. Jangan sampai orang yang memegang atau menahan saya dianggap sebagai pihak yang melakukan kontak fisik dalam konteks penyerangan, sementara pihak yang diduga melakukan serangan justru tidak ditempatkan sesuai fakta kejadian,” ujarnya.

Lukman menduga adanya upaya melindungi oknum anggota Polsek Kragilan yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia meminta seluruh fakta, termasuk keberadaan anggota di lokasi, dugaan tidak adanya upaya melerai, keterangan saksi, hasil visum, serta kronologi kejadian diperiksa secara objektif.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi proses hukum harus berjalan objektif. Jangan sampai ada fakta yang dihilangkan atau diarahkan demi melindungi pihak tertentu,” pungkasnya.

Posted in News

Berita Terkait

Top