NEGARA JANGAN MENUNGGU LANSIA TERLANTAR
NEGARA JANGAN MENUNGGU LANSIA TERLANTAR
Saatnya Mengubah UU Lansia: Dari Sekadar Kesejahteraan Menjadi Jaminan Hak, Kesehatan, Kemandirian, dan Martabat
Oleh: Dr.dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes., AIFO-K., C.STP., CH., CMH., CHt., C.STMI., CPS., CPPS
Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya menjadi kegelisahan kita bersama:
Ketika orang tua kita semakin tua, sakit, tidak mampu bekerja, hidup sendirian, atau tidak lagi mampu merawat dirinya sendiri, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Apakah sepenuhnya anak?
Apakah keluarga?
Apakah masyarakat?
Atau negara?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena Indonesia sedang memasuki fase baru dalam sejarah demografinya.
Berdasarkan hasil SUPAS 2025, penduduk Indonesia berusia 60 tahun ke atas telah mencapai 11,97 persen dari total penduduk. Dengan kata lain, hampir satu dari delapan penduduk Indonesia adalah lansia.
BPS secara resmi menyatakan Indonesia telah memasuki fase ageing population.
Ini bukan lagi persoalan masa depan.
Ini persoalan Indonesia hari ini.
Karena itu, pembahasan perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia tidak boleh berhenti pada perubahan beberapa pasal atau penambahan program bantuan.
Kita membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar:
PERUBAHAN PARADIGMA
Dari lansia sebagai objek bantuan menjadi lansia sebagai pemegang hak.
Dari sekadar memperpanjang usia menjadi memperpanjang kualitas hidup.
Dari pendekatan yang menunggu masalah menjadi sistem yang mendeteksi risiko sebelum lansia terlantar.
Dan dari membebankan perawatan kepada keluarga menjadi sistem di mana keluarga, masyarakat dan negara berbagi tanggung jawab secara adil.
KITA TIDAK BOLEH HANYA MEMBUAT ORANG HIDUP LEBIH LAMA
Sebagai dokter dan praktisi kesehatan, saya melihat bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya angka harapan hidup.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Dalam tambahan usia itu, apakah seseorang masih dapat berjalan?
Apakah masih mampu makan dan mandi sendiri?
Apakah masih dapat berpikir dan mengambil keputusan?
Apakah masih mempunyai teman?
Apakah masih memiliki penghasilan?
Apakah masih merasa berguna?
Apakah masih merasa dicintai?
Dan yang paling penting:
Apakah masih merasa bahwa negara hadir ketika dirinya membutuhkan pertolongan?
WHO mendefinisikan healthy ageing bukan sekadar bebas dari penyakit, tetapi sebagai kemampuan seseorang untuk mempertahankan functional ability yang memungkinkan dirinya tetap menjalani kehidupan yang bermakna di usia lanjut.
Artinya, seorang lansia dengan penyakit kronis pun tetap dapat dikatakan mengalami healthy ageing apabila penyakitnya terkendali, lingkungan mendukung, dan ia masih mampu menjalani kehidupan yang bermakna.
Maka ukuran keberhasilan negara harus berubah.
Bukan hanya:
“Berapa banyak lansia menerima bantuan?”
Tetapi:
“Berapa banyak lansia yang masih mampu hidup sehat, mandiri, aman dan bermartabat?”
JANGAN SERAHKAN SELURUH BEBAN KEPADA ANAK
Kita memiliki budaya yang sangat luhur: merawat orang tua.
Itu harus dipertahankan.
Namun ada persoalan yang harus kita akui secara jujur.
Keluarga Indonesia berubah.
Anak-anak bekerja di kota lain bahkan dia negara lain. Biaya hidup meningkat. Mereka harus membesarkan anak sendiri, membayar pendidikan, cicilan rumah, kebutuhan kesehatan dan berbagai kebutuhan keluarga.
Lahirlah apa yang disebut sandwich generation.
Satu keluarga harus menghidupi:
anaknya, dirinya sendiri, sekaligus orang tuanya.
Dalam kondisi tertentu, beban tersebut dapat menjadi sangat berat.
Maka kita harus berhati-hati.
Jangan sampai nilai luhur berbakti kepada orang tua justru digunakan untuk memindahkan seluruh tanggung jawab negara kepada keluarga.
Saya berpandangan:
Merawat orang tua adalah nilai keluarga. Tetapi memastikan agar orang tua tidak terlantar adalah tanggung jawab bersama, termasuk tanggung jawab negara.
Negara tidak menggantikan keluarga.
Negara memperkuat keluarga agar mampu merawat lansia.
LONG-TERM CARE BUKAN KEMEWAHAN
Inilah salah satu perubahan paling penting yang harus masuk dalam UU baru.
Tidak semua lansia membutuhkan rumah sakit.
Ada lansia yang secara medis sudah stabil tetapi membutuhkan bantuan setiap hari:
- mandi;
- makan;
- berpakaian;
- berjalan;
- minum obat;
- kontrol kesehatan;
- rehabilitasi;
- pendampingan demensia;
- atau sekadar ditemani agar tidak sendirian.
Mereka membutuhkan long-term care atau perawatan jangka panjang.
WHO telah menempatkan akses terhadap long-term care sebagai salah satu dari empat bidang utama Decade of Healthy Ageing. WHO juga telah menerbitkan paket intervensi long-term care yang dapat diintegrasikan dengan sistem kesehatan dan sosial.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki berbagai program. WHO mencatat pembiayaan publik Indonesia saat ini menopang program long-term care yang secara keseluruhan menjangkau lebih dari 625.000 lansia, terutama mereka yang berpendapatan rendah serta memiliki keterbatasan akses dan dukungan keluarga.
Tetapi angka itu sekaligus menunjukkan bahwa kita membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Karena pertanyaannya bukan hanya:
“Apakah ada program?”
Pertanyaannya:
“Apakah setiap lansia yang membutuhkan perawatan benar-benar dapat mengaksesnya?”
JANGAN MENUNGGU LANSIA DITEMUKAN TERLANTAR
Menurut saya, inilah salah satu gagasan paling penting dalam perubahan UU.
Negara jangan bekerja setelah masalah terjadi.
Jangan menunggu seorang lansia ditemukan sendirian di rumah.
Jangan menunggu ia jatuh.
Jangan menunggu ia kekurangan makanan.
Jangan menunggu ia mengalami luka tekan.
Jangan menunggu ia masuk rumah sakit karena tidak ada yang merawat.
Negara harus mampu mendeteksi risiko sebelum penelantaran terjadi.
Kita membutuhkan sistem pemetaan lansia rentan.
Misalnya:
- lansia yang hidup sendirian;
- lansia miskin;
- lansia dengan penyakit kronis;
- lansia dengan disabilitas;
- lansia dengan penurunan fungsi;
- lansia dengan demensia;
- lansia tanpa caregiver;
- lansia yang mengalami kekerasan atau eksploitasi;
- lansia yang tidak memiliki akses pelayanan kesehatan.
Data sosial dan data kesehatan dapat digunakan untuk membangun early warning system lansia rentan, tentu dengan tata kelola dan perlindungan data pribadi yang benar.
Jadi negara tidak lagi bertanya setelah kejadian:
“Mengapa lansia ini sampai terlantar?”
Tetapi jauh sebelumnya:
“Siapa lansia yang berisiko terlantar dan apa yang dapat kita lakukan sekarang?”
Itulah negara yang preventif.
LANSIA BUKAN HANYA TUBUH YANG MENUA
Sebagai dokter, saya juga melihat persoalan yang sering terlupakan: kesehatan mental.
Ketika memasuki usia lanjut, seseorang dapat kehilangan banyak hal.
Pekerjaan.
Penghasilan.
Pasangan.
Teman.
Kekuatan fisik.
Mobilitas.
Bahkan rasa dibutuhkan.
Kesepian kemudian dapat berkembang menjadi masalah psikologis dan sosial.
Karena itu, kesehatan lansia tidak boleh hanya berbicara tentang hipertensi, diabetes, stroke, jantung, osteoporosis atau penyakit kronis lainnya.
Kita harus berbicara tentang:
depresi, kesepian, kecemasan, gangguan kognitif dan demensia.
Kita harus menciptakan lingkungan agar lansia tetap dapat:
berkarya, bersosialisasi, beribadah, belajar, menjadi mentor, berkesenian, menjaga budaya dan berbagi pengalaman kepada generasi muda.
Karena manusia tidak hanya membutuhkan umur.
Manusia membutuhkan makna.
DEMENSIA HARUS MENJADI AGENDA NASIONAL
Lansia dengan demensia menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks.
Mereka dapat kehilangan kemampuan mengingat, mengambil keputusan, berkomunikasi, bahkan melakukan aktivitas sehari-hari.
Keluarga pun dapat mengalami beban yang berat.
Karena itu, UU baru perlu memberikan perhatian khusus terhadap:
deteksi dini, diagnosis, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, perlindungan hukum, dukungan keluarga, caregiver, serta perlindungan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
WHO dalam pembaruan pedoman tahun 2026 juga menekankan pendekatan sepanjang daur kehidupan dan intervensi multidomain untuk mengurangi risiko penurunan kognitif dan demensia.
Pesannya jelas:
Demensia bukan sekadar masalah medis. Demensia adalah masalah keluarga, sosial, ekonomi, hukum dan kemanusiaan.
SIAPA YANG MERAWAT CAREGIVER?
Ini pertanyaan yang sering tidak kita tanyakan.
Kita berbicara tentang lansia.
Tetapi bagaimana dengan anak yang setiap hari merawatnya?
Bagaimana dengan pasangan lansia yang juga sudah tua tetapi harus merawat pasangannya?
Bagaimana dengan anak perempuan yang harus berhenti bekerja untuk merawat orang tuanya?
Bagaimana dengan keluarga yang secara ekonomi tidak mampu membayar caregiver profesional?
Karena itu, UU baru harus mengenal caregiver sebagai bagian dari sistem perawatan.
Mereka membutuhkan:
pelatihan, dukungan psikologis, respite care, home care, informasi kesehatan dan perlindungan sosial.
Keluarga tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian.
LANSIA BUKAN BEBAN PEMBANGUNAN
Kita juga perlu mengubah bahasa.
Jangan terus-menerus mengatakan:
“Lansia adalah beban.”
Tidak.
Lansia adalah bagian dari perjalanan bangsa.
Mereka adalah orang-orang yang pernah bekerja.
Membangun keluarga.
Mendidik anak.
Membangun usaha.
Mengajar.
Mengabdi.
Menjaga tradisi.
Membayar pajak.
Membangun masyarakat.
Pengalaman mereka adalah modal sosial bangsa.
Karena itu, bagi lansia yang masih mampu dan ingin berkontribusi, negara harus menyediakan ruang.
Mereka dapat menjadi:
mentor, guru, konsultan, relawan, pelaku usaha, penjaga budaya dan sumber pengetahuan antargenerasi.
WHO juga menempatkan lingkungan yang mendukung kemampuan lansia dan perubahan cara pandang terhadap usia sebagai bagian penting dari agenda healthy ageing.
UU BARU HARUS MENJAMIN HAK, BUKAN SEKADAR PROGRAM
Inilah inti perubahan yang menurut saya harus dibawa ke DPR RI.
UU baru harus secara jelas menjamin hak lansia atas:
kesehatan, kesehatan jiwa, perawatan jangka panjang, jaminan sosial, keamanan ekonomi, tempat tinggal layak, lingkungan ramah lansia, perlindungan dari kekerasan dan penelantaran, partisipasi sosial, informasi, serta kehidupan yang bermartabat.
Dan yang sangat penting:
hak untuk tetap mengambil keputusan mengenai dirinya sendiri sepanjang kapasitasnya memungkinkan.
Jangan sampai seorang lansia dianggap tidak penting hanya karena usianya sudah lanjut.
KOTA DAN DESA JUGA HARUS RAMAH LANSIA
Kesehatan lansia tidak hanya ditentukan oleh rumah sakit.
Lansia hidup di rumah.
Di kampung.
Di pasar.
Di jalan.
Di kendaraan umum.
Di tempat ibadah.
Di taman.
Di ruang komunitas.
Karena itu, kebijakan lansia harus masuk ke dalam:
tata ruang, transportasi, perumahan, fasilitas publik dan pembangunan desa.
Trotoar yang aman adalah kebijakan kesehatan.
Transportasi publik yang mudah diakses adalah kebijakan kesehatan.
Penerangan jalan yang baik adalah kebijakan kesehatan.
Rumah yang mencegah jatuh adalah kebijakan kesehatan.
Ruang publik tempat lansia dapat bersosialisasi juga merupakan kebijakan kesehatan.
Dengan kata lain:
Kesehatan lansia bukan hanya urusan Kementerian Kesehatan.
Ini adalah urusan seluruh negara.
NEGARA HARUS MENGUKUR APA YANG BENAR-BENAR PENTING
Keberhasilan UU baru jangan diukur hanya dari jumlah lansia yang mendapatkan bantuan.
Kita harus mengukur:
Apakah lansia lebih mandiri?
Apakah penelantaran menurun?
Apakah kualitas hidup meningkat?
Apakah caregiver lebih terlindungi?
Apakah lansia lebih sehat secara mental?
Apakah akses long-term care meningkat?
Apakah lansia tetap dapat berpartisipasi dalam masyarakat?
Apakah lansia miskin dan rentan benar-benar terlindungi?
Inilah indikator yang lebih mencerminkan keberhasilan sebuah negara dalam menghadapi ageing population.
WHO sendiri dalam strategi Healthy Ageing 2024–2030 menempatkan hukum, kebijakan, pembiayaan, pelayanan, tenaga kerja, perlindungan hak, serta data dan evaluasi sebagai bagian dari agenda lintas sektor.
KARENA SUATU HARI KITA SEMUA AKAN MENJADI LANSIA
Pada akhirnya, persoalan lansia bukan persoalan “orang lain”.
Orang tua kita adalah lansia.
Kakek dan nenek kita adalah lansia.
Suatu hari, kita sendiri akan menjadi lansia.
Karena itu, ketika hari ini kita memperjuangkan hak lansia, sebenarnya kita sedang mempersiapkan masa depan kita sendiri.
Kita perlu membangun Indonesia yang tidak hanya bertanya:
“Berapa lama rakyat kita hidup?”
Tetapi:
“Bagaimana rakyat kita menjalani hidup ketika menjadi tua?”
Jangan ukur keberhasilan negara hanya dari berapa banyak rumah sakit yang dibangun.
Ukur juga dari apakah seorang lansia miskin, sakit, kesepian dan tidak berdaya masih merasa:
NEGARA HADIR UNTUKNYA.
Keluarga adalah tempat pertama bagi lansia.
Masyarakat adalah lingkungan pendukungnya.
Tetapi ketika keluarga tidak mampu, negara tidak boleh berpaling.
Negara harus menjadi benteng terakhir perlindungan.
Maka perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 seharusnya bukan sekadar revisi pasal.
Ini adalah kesempatan untuk membuat kontrak sosial baru dengan generasi lanjut usia.
Sebuah janji sederhana tetapi sangat fundamental:
TIDAK ADA LANSIA YANG DITINGGALKAN.
Tidak boleh ada lansia yang terlantar hanya karena tidak mempunyai anak yang mampu merawatnya.
Tidak boleh ada lansia yang harus memilih antara membeli obat atau membeli makanan.
Tidak boleh ada lansia yang kesepian dalam sakit sementara negara tidak tahu bahwa ia ada.
Dan tidak boleh ada keluarga yang merasa harus berjuang sendirian menghadapi proses penuaan orang yang mereka cintai.
Negara harus hadir.
Bukan hanya ketika lansia sudah terlantar.
Bukan hanya ketika lansia sudah sakit.
Bukan hanya ketika lansia sudah tidak berdaya.
Negara harus hadir sejak seseorang mulai memasuki usia lanjut untuk memastikan ia dapat menua dengan sehat, aman, mandiri dan bermartabat.
Sebab ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya bagaimana negara memperlakukan generasi mudanya.
Ukuran kemajuan sebuah bangsa juga terlihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk membangun bangsa tersebut.
TIDAK ADA LANSIA YANG DITINGGALKAN.
NEGARA HARUS HADIR !!!.






