Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Ditetapkan
SERANG | TP / Kepolisian Daerah Banten mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi, termasuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan gas LPG. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total enam kasus yang ditangani.
Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, terutama di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan barcode atau QR code secara berulang, serta penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.
“Pelaku menggunakan barcode yang sama dengan nomor polisi kendaraan, ditambah pelat palsu untuk mengelabui operator SPBU agar bisa mengisi BBM bersubsidi,” ujar Hengki dalam keterangannya kepada media, pada Selasa (5/5/26).
Selain itu, kendaraan yang digunakan juga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus di bagian belakang untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Modus ini memungkinkan pelaku mengumpulkan BBM subsidi seperti solar dan pertalite secara ilegal.Tak hanya BBM, Polda Banten juga mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi. Dalam kasus ini, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus.
Menurut Hengki, praktik tersebut melanggar hukum karena gas LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dengan harga subsidi pemerintah, sementara tabung 5 kilogram dan 12 kilogram tidak disubsidi.
“Ini jelas tindak pidana karena memanfaatkan barang subsidi untuk keuntungan pribadi dengan cara memindahkan isi tabung,” kata dia.
Di sektor lain, aparat juga menindak aktivitas pertambangan ilegal yang meliputi pertambangan emas tanpa izin (PETI), batu bara, dan galian C. Dari sejumlah laporan yang ditangani, polisi menetapkan beberapa tersangka serta mengamankan alat berat seperti ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polda Banten menegaskan seluruh pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan telah dilakukan penahanan.
Hengki menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya alam, termasuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta pertambangan ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir berbagai modus operandi yang merugikan negara dan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pertamina wilayah Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengungkap praktik penyalahgunaan tersebut. Pertamina juga membuka kemungkinan penindakan terhadap oknum SPBU jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Publik pun dihimbau untuk turut serta memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan praktik serupa di lapangan, guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. ( red )






