Polsek ciruas diminta tindaklanjuti pengaduan masyarakat
TP / Kabupaten Serang_
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LAPDU/160/IV/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 23.08 WIB dengan ini diterangkan bahwa:
NAMA : HAMBALI Bin (Alm) SUBLI
JENIS KELAMIN : Laki-laki
TEMPAT TANGGAL LAHIR : Serang, 30 September 2000
AGAMA : Islam
PEKERJAAN : Pelajar/Mahasiswa (KTP)
KEWARGANEGARAAN : Indonesia
ALAMAT : Kampung Wakaf Rt.004/002 Kel/Ds.Singamerta Kecamatan Ciruas Kab. Serang
NOMOR TLP / HP : 087743145023
TELAH MELAPORKAN DI : SATRESKRIM POLRES SERANG
WAKTU KEJADIAN : Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, Sekira Jam 22.30 WIB
TEMPAT KEJADIAN : di Kampung Beberan Kel/Ds.Beberan Kecamatan Ciruas Kab. Serang
PERKARA : Pengeroyokan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
TERLAPOR : HANAFI Dkk
URAIAN KEJADIAN
Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terjadi pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, Sekira Jam 22.30 WIB, di Kampung Beberan Kel/Ds.Beberan Kecamatan Ciruas Kab Serang.
Awalnya saya dihubungi oleh saudara HANAFI Alias Bagong, saya disuruh datang ke Gudang kosong Kampung Beberan Kel/Ds.Beberan Kecamatan Ciruas Kab. kemudian saya berangkat dari rumah saya menggunakan kendaraan saya. Setelah saya sampai di Gudang kosong tersebut, saya bertemu dengan saudara HANAFI Alias BAGONG, dan di tempat tersebut sudah ada teman-teman HANAFI Alias BAGONG: saudara LUKMAN, saudara ROBI dan saudara NABARI.
Kemudian saya langsung diintrogasi oleh saudara HANAFI alias bagong dengan mengatakan bahwa “Kamu ini udah membawa istri orang maksudnya apa”, dan saudara LUKMAN menghampiri saya sambil membawa bambu dan menanyakan kepada saya “kamu ini maksudnya apa coba jujur”, dan saya menjawab “maksudnya apa” dan menjawab kembali saudara LUKMAN “bahwa kamu ini merebut istri orang yang bernama saudara MASTIAH”.
Dan saya langsung dipukul menggunakan bambu mengenai tangan sebelah kiri. Kemudian saya dipukuli oleh saudara HANAFI, Sdr. LUKMAN, Sdr. ROBI dan Sdr.NABARI ke bagian seluruh badan saya. Dan setelah itu saya disiram menggunakan bensin mengenai badan saya, dan suami MASTIAH saudara NABARI berkata bahwa “udah udah”.
Setelah itu saya dipukul kembali oleh 4 (empat) orang tersebut, lalu saya dibawa kerumah kakak ipar saudari MASTIAH, dan saya diancam kembali oleh saudara KANG NAS dengan mengatakan “di ikat dan di ceburin ke kali dan di bunuh”, sambil memegang kaki saya. Saudara KANG NAS bertanya “ada yang melihat engga” dan saudara HANAFI menjawab “ada yang melihat saudara MAS ALUNG”, kemudian menjawab “waduh suit ada yang melihat, takut ada bukti”. Setelah itu saya disuruh pulang.
Sabtu 14/06/2026
Hambali pelapor sangat berharap masalah ini cepat terselesaikan dan laporannya segera di tindaklanjuti dan terlapor segera di tangkap.
“Setelah saya melaporkan prihal tersebut ke polres kabupaten serang, ahirnya saya dapat surat panggilan untuk menghadap ke Unit reskrim polsek ciruas pukul 09.00 wib tanggal 19 Mei 2026.
Karena laporan saya dipolres dilimpahkan ke polsek ciruas, harapan saya masalah ini cepat terselesaikan dan terlapor segera ditangkap karena terus terang karena kejadian tersebut saya merasa dirugikan”
Hambali juga menyampaikan dirinya selalu menanyakan terkait perkembangan kasus nya kepada Handono Yogo kanit polsek ciruas.
“Saya selalu menanyakan pak, kepada pak kanit terkait perkembangan kasus ini, tapi sampai sekarang jawaban nya masih sama sedang memeriksa saksi dan terlapor juga masih belum dipanggil”.
Kru wartapos mencoba konfirmasi melalui Wasapp kepada Handono Yogo kanit polsek cirua di no 0859 4554 XXXX jawaban nya sama dengan keterngan pelapor masih pemeriksaan saksi
02/06/2026.
“Masih dalam pemeriksaan Saksi dan pemanggilan pelapor pak”
(Nurul)






