ABB Desak Investigasi Ledakan PT MCCI dan Evaluasi Pengawasan Industri Kimia


TransparansiPublik.Com, – Sekjend ABB (Aliansi Banten Birokrasi), Aries Meeng, mendorong pihak berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk segera melakukan investigasi mendalam pasca insiden ledakan di PT MCCI yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026.

“Pemerintah harus melakukan pengecekan menyeluruh serta upaya mitigasi terhadap kejadian tersebut untuk mencegah risiko serupa terulang kembali. Baru akhir Januari kemarin PT Vopak mengalami kebocoran, sekarang terjadi lagi di PT MCCI (Merak Chemicals Indonesia),” ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon telah melakukan sidak dan inspeksi ke pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Kecamatan Grogol pasca insiden ledakan yang terjadi sekitar pukul 12.30 hingga 14.30 WIB. Ledakan tersebut memicu kepulan asap putih pekat dan bau menyengat yang tercium hingga radius sekitar 1 kilometer. Insiden itu juga sempat membuat Jalan Raya Cilegon–Merak berkabut dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Masyarakat sekitar turut merasakan dampaknya. Fatulloh, warga Grogol, mengaku mengalami sesak napas akibat asap dan bau menyengat tersebut.
“Ada bau yang sangat menyengat, pernapasan saya sesak setelah asap dan bau itu sampai ke lingkungan saya,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, seorang pekerja dilarikan ke puskesmas dan sejumlah warga sempat dievakuasi. Manajemen perusahaan telah membagikan masker dan memulangkan seluruh karyawan sebagai langkah keselamatan standar.

Hasil investigasi gabungan pihak terkait dan kepolisian menyebutkan bahwa ledakan dipicu oleh pecahnya pipa mesin reaktor yang menyebabkan perbedaan tekanan. Menurut Sekjend ABB, apabila terjadi insiden kebocoran, tanggung jawab tidak hanya berada pada manajemen PT MCCI, tetapi juga pada aparat pengawasan yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam konteks hukum, kejadian seperti ini dapat masuk dalam kategori delik kelalaian dan pencemaran lingkungan karena dinilai membahayakan keselamatan publik, khususnya warga di sekitar fasilitas PT MCCI.

“Pemerintah harus tegas dan tidak pandang bulu. Segera lakukan tindakan nyata demi kelestarian lingkungan hidup agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan demi kesejahteraan generasi sekarang maupun mendatang, serta keberlangsungan hidup masyarakat Kota Cilegon.

ABB mendesak pemerintah pusat dan daerah segera membentuk tim kajian untuk mengevaluasi kembali izin operasional perusahaan, kewajiban penyediaan alat deteksi kebocoran, serta sistem pemantauan rutin yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat KLH dan Kementerian Perdagangan.

Selain itu, ABB meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi payung hukum utama dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, sekaligus mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Lakukan gugatan perdata maupun pidana terhadap PT MCCI apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Jangan hanya sebatas pernyataan tanpa tindak lanjut seperti kasus PT Vopak pada Januari lalu. Saat itu KLH bersama Polri menyatakan akan melakukan penyelidikan dan langkah hukum, namun masyarakat hingga kini masih menunggu hasilnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa transparansi harus dilakukan agar masyarakat dapat hidup tenang tanpa rasa takut akibat ancaman pencemaran atau kecelakaan industri.

Sekjend ABB juga menyoroti pentingnya kepatuhan industri terhadap baku mutu emisi yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Industri kimia diwajibkan memantau dan mengendalikan emisi gas buang serta kualitas udara di lingkungan kerja maupun sekitar pabrik.

Beberapa alat utama yang wajib dimiliki perusahaan, menurutnya, antara lain Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk cerobong asap, gas detector khusus deteksi gas dan VOC, serta Particulate Matter (PM) Monitor untuk memantau debu.

“Kami, khususnya warga Kota Cilegon sebagai kota industri, wajib mendapatkan perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui kondisi dan baku mutu emisi di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*/red)

Posted in News

Berita Terkait

Top