Bolehkan Anggota DPRD Aktif, Menjadi Direktur Utama BUMDesma??????
Bolehkan Anggota DPRD Aktif, Menjadi Direktur Utama BUMDesma??????
SERANG| BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) adalah badan usaha yang dibentuk melalui kerja sama antar beberapa desa, sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi desa melalui sinergi dan kolaborasi antar desa.
BUMDESMA menjadi inovasi yang penting dalam pemberdayaan desa. Keberadaan BUMDESMA diharapkan sebagai motor penggerak ekonomi desa dan memperkuat kerjasama antar desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Seperti halnya BUMDESMA Jaga Raksa Baros, yang berlokasi di Kampung Mandek Desa Tamansari Kecamatan Baros, dengan pasilitas tanah bengkok Desa, BUMDESMA Jaga Raksa Baros, mengadakan pembangunan kandang ayam pedaging, yang mana anggarannya dihimpun melalui penyertaan modal bersama dari seluruh desa di kecamatan baros pada tahun 2025.
Akan tetapi hal tersebut menjadi polemik bagi masyarakat dan menjadi pertanyaan besar, salah satunya mengenai perekrutan pengurus BUMDESMA yang melibatkan anggota Dewan DPRD Aktif Kabupaten Serang, dan mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk pembangunan kandang ayam yang memiliki kapasitas 50.000 ekor,
Hal tersebut di sampaikan Jay Ketua GP2AM kepada media, bahwa dirinya sempat mempertanyakan melalui surat resmi kepada pemerintah kecamatan mengenai direktur utama apakah boleh di jabat oleh anggota Dewan aktif, sedangkan tugas Dewan salah satunya adalah mengawasi anggaran baik APBN atau APBD yang di kelola, bukan secara langsung mengelola anggaran.
“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi, kepada pemerintah kecamatan baros, akan tetapi sampai dengan saat ini pemerintah kecamatan baros belum menjawab surat yang kami berikan, yang padahal kami dari masyarakat hanya mempertanyakan boleh tidak secara aturan anggota dewan aktif menjabat sebagai direktur utama di BUMDESMA dan apakah benar anggaran tersebut penyertaan modal dari desa-desa yang ada di kecamatan baros,” ungkap Jay dengan penuh tanya
“Kami juga pernah melakukan konfirmasi kepada DPMD kabupaten serang melalui pesan whatsapp, ke nomor 0838-6268-XXXX bahwa menurut pihak dari DPMD tidak memperolehkan anggota dewan aktf menjadi direktur utama di BUMDESMA, karena hawatir adanya politik kepentingan,” tambah Jay
Lebih lanjut Jay juga mengatakan bahwa dirinya akan bersurat kepada ketua Dewan, Bupati , dan juga Kementrian Desa jika dari pemerintah kecamatan baros tidak memberikan jawaban sesuai dengan yang dirinya tanyakan melalui surat kepada pemerintah kecamatan baros.
“Kami akan tetap melakukan upaya agar apa yang menjadi pertayaan kami bisa di jawab dengan aturan yang ada, karena kami menduga adanya unsur kepentingan jika direktur utama BUMDESMA tersebut anggota dewan aktif di kabupaten serang, ” Jelas Jay
“Saya harap kepada pemerintah daerah khusunya kabupaten serang dan juga ketua dewan kabupaten serang segera menindak lanjuti jika sesuai hukum yang berlaku jika memang ada kesalahan mengenai rekrutmen pengurus BUMDESMA tersebut, ” imbuh Jay
Ditempat terpisah Ma’mun sekretaris LSM GP2AM juga menjelaskan, dari hasil investigasi dan beberapa informasi yang di himpun di lapangan bahwa kegiatan pembangunan kandang ayam tersebut dikerjakan pada tahun 2025, untuk anggaran yang digunakan dari anggaran penyertaan seluruh Desa di Kecamatan Baros.
“Untuk tanah yang digunakan merupakan tanah bengkok desa yang awalnya dikontrakan dan di tanami buah naga oleh pihak ke tiga, kemudian untuk sekarang sebagian tanah bengkok tersebut di kelola oleh BUMDESMA untuk membuat kandang ayam pedaging dan informasinya akan di sewakan kepada pihak ketiga, jadi BUMDESMA hanya menerima sewa kandang dari pihak ke tiga, ” jelas Ma’mun
Ma’mun juga akan mempertanyakan kepada Dinas PUPR Kabupaten Serang mengenai zonasi, apakah lokasi tersebut boleh digunakan untuk Budidaya ayam pedaging/Peternakan ayam, karena setahu dirinya untuk zonasi Kecamatan Baros bukan untuk peternakan.
“Kami sebagai warga baros akan terus mengawal mengenai pembangunan kandang ayam tersebut, baik dari pengrus BUMDESMA, izin pendirian kandangnya, zona atau lokasi yang digunakan, sampai dengan dirasakannya manfaat positif bagi masyarakat, kekhawatiran kami, adanya kandang ayam tersebut yang akhirnya membawa dampak negatif bagi masyarakat, ” tutup Ma’mun






