Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemerintah Diminta Sidak Toko Agen Dekat SMPN 1 Cilegon
TP | CILEGON, 22 Juni 2025 – Sejumlah warga Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon, mengeluhkan keberadaan beberapa toko agen di sekitar area depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Cilegon. Toko-toko tersebut diduga kuat menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Keresahan ini mencuat lantaran lokasi penjualan yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan, dikhawatirkan dapat memicu anak-anak dan remaja untuk mencoba atau bahkan membeli rokok ilegal tersebut. Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Apalagi lokasinya persis di depan sekolah. Ini bisa merusak generasi muda kita,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Sudah jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sini. Kami minta pemerintah segera bertindak.”
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko agen yang dimaksud. Hal ini dianggap penting untuk meredam polemik dan perbincangan publik yang terus berkembang, serta untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Kami berharap pemerintah serius menanggapi keluhan ini. Jangan sampai peredaran rokok ilegal ini semakin meluas,” tambah warga lainnya. “Sidak harus dilakukan secepatnya agar ada efek jera bagi para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah Kota Cilegon atau instansi terkait mengenai dugaan penjualan rokok ilegal ini. Masyarakat menantikan respons cepat dan tindakan konkret dari pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar sekolah.
Undang-Undang yang Berlaku
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, termasuk cukai rokok.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai :
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai*: Barang siapa yang memasukkan, mengeluarkan, membuat, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai : Barang siapa yang menjual, menawarkan untuk dijual, atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari nilai cukai dan paling banyak 4 (empat) kali nilai cukai.
Sanksi
Pidana Penjara Pelaku pelanggaran dapat dijatuhi pidana penjara.
Pidana Denda Pelaku pelanggaran dapat dijatuhi pidana denda.
Tujuan
Melindungi Masyarakat bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan memastikan bahwa cukai rokok dibayar dengan benar.
Meningkatkan Pendapatan Negara Undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai. (*/red)






