Diduga langgar aturan pengadaan barang dan jasa, Hoberto Soroti Dinkes kota Cilegon
CILEGON – Brigade Aliansi Rakyat Untuk Nusantara( ARUN) DPD Kota Cilegon Hoberto, mengecam dugaan pelanggaran dalam pemilihan penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, khususnya terkait dengan tidak diindahkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.
“pemilihan penyediaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus merujuk pasal 17 ayat 1 sampai 3 perwal 52 tahun 2019. Di sana udah jelas disebutkan bahwa pelaksanaan
pengadaan kontruksi mengutamakan penyedia dan tenaga kerja dari lingkungan kota Cilegon bukan luar daerah,” tegas Hoberto.
Lebih lanjut, Hoberto menyebut proyek yang dikerjakan oleh CV Dua jago perkasa tersebut tidak melibatkan pekerja lokal. Dirinya juga mempertanyakan komitmen pejabat Dinas Kesehatan dalam menerapkan regulasi daerah.
“Gimana sih, penjabat Dinkes ini paham Perwal gak sih? Info yang kami terima, ini proyek penunjukan pengadaan langsung( PL), dan jelas seharusnya diprioritaskan untuk pengusaha lokal, Tpi malah dikasih ke orang luar kota Cilegon.
Ini ada apa sebenarnya?” ujar dengan nada kecewa.
Selain itu, Hoberto juga menyoroti ketidaklengkapan infomasi pada papan proyek. Dalam papan kegiatan tersebut, tidak tercantum sumber pendanaan apakah berasal dari APBD, DAK, DAU, atau APBN, serta tidak disebutkan siapa konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Infomasi di papan proyek itu tidak lengkap, padahal itu wajib dicantumkan untuk transparan publik. Ini sudah bentuk kelalaian administrasi dan bisa mengarah ke pelanggaran regulasi pengadaan,” pungkasnya.
ARUN DPD kota Cilegon berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke inspektorat kota Cilegon dan LKPP, guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinkes berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada pelaku lokal.
Sementara itu, pihak terkait masih belum bisa di konfirmasi terkait Diduga langgar Aturan pengadaan Barang dan jasa tersebut.






