Disinyalir Tak Memiliki Izin Resmi, Walikota diminta Bongkar Bangunan Workshop di Bantaran Sungai
TP | Cilegon, – Sebuah bangunan workshop di link. Kali kalong Kel. Ciwedus, Kec. Cilegon, Kota Cilegon. Menuai kecaman keras dari warga sekitar, pasalnya bangunan tersebut Disinyalir tidak memiliki izin resmi, karna dibangun di area garis sempadan sungai.
Kepada awak media Salah seorang warga sekitar yang namanya tak ingin di sebut menyayangkan adanya bangunan liar yang di biarkan berdiri kokoh oleh pemerintah Desa di area bantaran sungai Rabu (25/02/2026).
“Ini ada apa dengan pemerintah Desa? kok ada bangunan workshop di area bantaran sungai di biarkan saja, apa lagi ini kan kawasan rawan banjir, dengan dibiarkan nya bangunan tersebut sudah pasti akan mengganggu fungsi sungai” Ucapnya.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah garis batas imajiner yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai jarak minimal antara bangunan dengan batas tertentu, hal ini tentunya pemilik workshop bisa menjadikan pedoman agar pembangunan tidak merusak tata ruang, keselamatan publik, maupun estetika kota.
Hal ini kan sudah di atur didalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan dan Garis Sempadan Sungai, aturan ini menjadi dasar hukum yang mengikat. Artinya, setiap pembangunan wajib memperhatikan posisi GSB sesuai ketentuan yang berlaku. Bebernya
Serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bangunan tidak boleh didirikan di sempadan sungai (area pelindung sepanjang sungai). Kementerian PUPR menetapkan zona larangan bangunan permanen sejauh 5–25 meter dari tepi sungai, bahkan bisa mencapai 100 meter untuk sungai besar. Tambahnya
Dengan adanya bangunan yang diduga tak memiliki izin resmi tersebut Kami meminta kepada Walikota Cilegon serta dinas terkait agar segera membongkar bangunan yang diduga melanggar tersebut, karna apabila terus dibiarkan potensi banjir di daerah kami akan semakin tinggi. tutupnya
Sementara itu saat di konfirmasi melalui telpon whatsapp terkait bangunan nya yang diduga dibangun di garis Sempadan sungai, serta disinyalir tak memiliki izin resmi pemilik workshop Riwan mengatakan pihak nya sebelum membangun workshop tersebut sudah melakukan konfirmasi dengan rt/rw setempat serta di dampingi oleh pemilik sertifikat sebelum nya guna untuk mengetahui batas-batas mana yang harus di patok, Dan kalo untuk terkait IMB memang kita belum punya tapi sedang di bantu urus oleh pihak kelurahan, kalo ingin lebih tau lebih jelas terkait pembangunannya silahkan saja konfirmasi ke Rt/Rw dan pihak kelurahan pak cece. jawabnya
Sementara itu lurah ciwedus Herman saat di temui di kantornya untuk di mintai konfirmasi terkait bangunan workshop tersebut membeberkan, “pihak nya dari pertama pembangunan workshop tidak ada pemberitahuan dan ijin kepada kami dan kita juga sudah menegur kepada pihak pemilik workshop tentang bangunannya yang didirikan di area garis sempadan sungai tersebut agar segera disesuaikan dengan peraturan yang ada,” (*/red)






