DPP AKJII Gelar Rapat Pleno I 2026, Tetapkan Langkah Strategis dan Perkuat Profesionalisme Wartawan
Sragen – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) masa bakti 2026–2031 menggelar Rapat Pleno I Tahun 2026 pada 13–14 Juni 2026 di Kantor Sekretariat DPP AKJII, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
Rapat pleno mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat, serta Memperkuat Loyalitas, Dedikasi, dan Eksistensi Organisasi untuk Pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa, dan Negara.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, jajaran Ketua Divisi dan pengurus DPP, serta pimpinan DPD dan DPC AKJII dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam arahannya, Ketua Umum DPP AKJII periode 2026–2031, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menyampaikan bahwa Rapat Pleno I menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kepengurusan sekaligus menetapkan arah kebijakan organisasi ke depan.
Ia juga mengumumkan bahwa AKJII telah resmi terdaftar dan memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI pada tahun 2026. Selain itu, rapat menetapkan berbagai peraturan internal dan eksternal organisasi sebagai landasan dalam menjalankan program kerja jangka menengah dan jangka panjang.
Ketua Umum menegaskan bahwa AKJII merupakan organisasi pers yang menjadi wadah bagi wartawan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap wartawan berhak memilih organisasi wartawan.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme, DPP AKJII akan menjalin kerja sama dengan LSP Pers Indonesia untuk menyelenggarakan Sertifikasi Jurnalis melalui uji kompetensi wartawan yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Oleh karena itu, seluruh wartawan yang tergabung dalam AKJII diharapkan memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan kualitas jurnalistik.
Menurut Ketua Umum, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus membangun organisasi pers yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi loyalitas, dedikasi, dan pengabdian kepada organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Melalui Forum Rapat Pleno I, DPP AKJII juga menetapkan sejumlah keputusan strategis untuk mendukung pelaksanaan program organisasi selama masa bakti 2026–2031.
Pada kesempatan tersebut, peserta rapat kembali menegaskan pentingnya peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial bersama unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, seluruh jajaran AKJII diharapkan terus memperkuat komitmen terhadap Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
(Suhariyanto)






