Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa di Pandeglang: Potongan untuk Publikasi Media


Gambar ilustrasi

TP | Pandeglang – Dugaan penyelewengan anggaran dana desa di Kabupaten Pandeglang mencuat ke permukaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang diduga memotong anggaran dana desa sebesar Rp2.500.000 per desa untuk keperluan publikasi di media.

 

Pemotongan anggaran ini diduga bertujuan untuk menutupi kebobrokan dalam pelaksanaan kebijakan birokrasi. Beberapa kepala desa mengaku mengalami pemotongan langsung dari anggaran dana desa yang dikelola oleh DPMD.

 

Dugaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut digunakan untuk “mengkondisikan” pemberitaan di media massa, sehingga citra buruk pemerintahan Kabupaten Pandeglang dapat dihindari. Praktik ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius dan merugikan masyarakat.

 

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu. Belum ada tanggapan resmi dari pihak DPMD Kabupaten Pandeglang terkait tudingan tersebut.

 

Masyarakat Pandeglang berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.    (Red)

Posted in News

Berita Terkait

Top