HARDIKNAS DAN FORMAT MASA DEPAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN LEBAK
Selamat Hari Pendidikan Nasional.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 yang jatuh pada 2 Mei, kembali mengajak kita menengok akar sekaligus arah pendidikan Indonesia akan dibawa kemana. Momentum kelahiran Ki Hadjar Dewantara, sejatinya tidak sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang pendidikan nasional, dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa hingga tantangan transformasi di era digital.
Tahun ini, Hardiknas mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Berkualitas.” Tema ini menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi bisa dipandang sebagai tanggung jawab negara semata, melainkan kerja kolektif seluruh elemen bangsa. Transformasi digital, kemandirian belajar, serta penguatan nilai-nilai budaya menjadi simpul penting dalam arah kebijakan pendidikan saat ini.
Upaya negara mendorong peningkatan kualitas pendidikan tampak melalui berbagai program, mulai dari penguatan Kurikulum Merdeka, pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning), revitalisasi gedung sekolah, pendistribusian papan interaktif digital hingga intervensi pemenuhan gizi murid. Semua itu menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya dipahami sebagai proses akademik, tetapi juga sebagai investasi sumber daya manusia secara utuh, terlebih untuk menyongsong bonus demografi 2045.
Namun, pertanyaan mendasar muncul: bagaimana format pendidikan di daerah menjawab tantangan tersebut?
Dalam kerangka regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian kewenangan secara jelas. Pemerintah pusat memegang kendali pada standar nasional, kurikulum, dan pendidikan tinggi. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, serta pendidikan nonformal.
Peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke tingkat provinsi menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pemerataan mutu pendidikan antarwilayah. Di sisi lain, penguatan peran daerah dalam pendidikan dasar menuntut inovasi dan keberanian merumuskan model pendidikan yang kontekstual.
Dalam konteks Kabupaten Lebak, visi pembangunan daerah yang terangkum dalam jargon “RUHAY” Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin, menyimpan potensi besar untuk ditransformasikan menjadi paradigma pendidikan. Jika dielaborasi secara serius, konsep ini dapat menjadi fondasi pembangunan pendidikan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Pertama, sekolah yang rukun. Banyak kegagalan institusi pendidikan berakar pada disharmonisasi internal, mulai dari minimnya kolaborasi antara kepala sekolah, guru, komite, dan pemangku kepentingan lainnya. Kerukunan bukan sekadar harmoni sosial, tetapi prasyarat utama bagi lahirnya manajemen sekolah yang terbuka dan akuntabel.
Kedua, sekolah unggul. Dari kerukunan, tumbuh kolaborasi. Dari kolaborasi, lahir keunggulan. Sekolah unggul tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuannya membangun ekosistem pembelajaran yang partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik.
Ketiga, sekolah hegar, sebuah konsep lokal yang mencerminkan suasana nyaman, asri, dan menyenangkan. Filosofi pendidikan “Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” menemukan relevansinya di sini. Keteladanan, semangat, dan dorongan menjadi energi yang menciptakan interaksi pendidikan yang hidup.
Keempat, sekolah aman. Lingkungan yang aman, baik secara fisik maupun psikologis, menjadi fondasi penting bagi proses belajar. Penguatan karakter, rasa percaya diri, serta budaya saling asah, asih, dan asuh perlu terus dihidupkan dalam praktik pendidikan sehari-hari.
Terakhir, sekolah yang yakin. Keyakinan ini bukan sekadar retorika, melainkan buah dari tata kelola yang transparan, inovatif, dan akuntabel. Sekolah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia adalah ruang yang rukun, unggul, nyaman, dan aman bagi semua.
Pada akhirnya, kemajuan pendidikan tidak lahir dari kebijakan semata, tetapi dari kualitas sekolah sebagai unit terkecilnya. Ketika sekolah-sekolah di desa bergerak maju dibawah kepemimpinan Kepala Sekolah yang visioner, maka kecamatan akan mengikuti. Ketika kecamatan berkembang, kabupaten pun akan tumbuh. Di situlah pendidikan menemukan makna sejatinya sebagai penggerak peradaban.
Hardiknas seharusnya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi titik tolak untuk memastikan bahwa setiap ruang kelas, setiap sekolah, dan setiap daerah benar-benar bergerak menuju pendidikan yang bermutu, berkeadilan, murid berkarakter dan Guru yang sejahtera serta terlindungi.
Wa Allahu a’lam bishawab.
Ketua PB PGRI, Ketua LKBH PGRI Nasional dan Pemerhati Guru ( red )






