PELANGGAN KELUHKAN PEMUTUSAN LAYANAN INTERNET SEBELUM JATUH TEMPO


Kota Serang,- Seorang pelanggan layanan internet dari PT. Mitra Lintas Multimedia (FazNet) menyampaikan keluhan terkait dugaan pemutusan layanan WiFi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.(30 Maret 2026)


Pelanggan atas nama Mukhamad Suherman dengan nomor pelanggan FM297918 menyatakan bahwa layanan internet yang digunakannya mengalami pemutusan, meskipun menurutnya masa pembayaran belum berakhir.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, jatuh tempo pembayaran pelanggan tersebut adalah setiap tanggal 30.


Dalam keterangannya, pelanggan merasa dirugikan akibat pemutusan layanan tersebut karena mengganggu aktivitas sehari-hari yang bergantung pada koneksi internet.


“Saya merasa layanan diputus sebelum waktunya, padahal saya masih dalam masa pembayaran,” ujarnya.


Pelanggan juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan pengaduan kepada pihak penyedia layanan untuk meminta klarifikasi serta penyambungan kembali layanan.


Hingga berita ini terbit, pihak PT. Mitra Lintas Multimedia (FazNet) belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.


Pengamat perlindungan konsumen menyebutkan bahwa dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, kedua belah pihak terikat pada perjanjian layanan yang berlaku. Apabila terjadi ketidaksesuaian, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme pengaduan, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan komunikasi antara penyedia layanan dan pelanggan guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik.

Posted in News

Berita Terkait

Top