Peraturan walikota seolah anak haram, Di anak tirikan tak memiliki faedah


TP | CILEGON, – Berdasarkan hasil audiensi yang digelar di Aula Inspektorat Kota Cilegon. pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 dinilai tidak memiliki jawaban dan gagal dalam menjawab.

Berto selaku brigade ARUN DPD kota Cilegon. Pernyataan dari PPTK dinas kesehatan “dari 8 kegiatan kontruksi hanya 1 dari luar itu wajar” pernyataan ini konslet keluar dari regulasi seorang pejabat publik meremehkan Perwal dan mengganti isi mengutamakan menjadi persentase. Ujarnya

Jawaban dari perwakilan inspektorat TB. Maulana menjelaskan tidak ada sanksi untuk Perwal no. 52 tahun 2019 tentang standar pemilihan penyedia jasa kontruksi di lingkungan kota Cilegon. Ini jelas ada dukungan terkait Perwal & perda kota Cilegon.

Berto melanjutkan adanya . Konslet di tubuh OPD baik yang melaksanakan maupun yang mengawasi. Apa mungkin mereka pun tidak mau turut mendukung program dan regulasi kepala pemerintahan

Berto pun menambahkan. Perlu adanya lanjutan audiensi ke pemerintah daerah “walikota” di kota Cilegon membahas terkait pengadaan barang dan jasa, regulasi dan sanksi nya.

Tambahnya, Saya menunggu instruksi dari ketua ARUN dan para senior aktivis serta para ketua yang ikut berpartisipasi untuk melayangkan surat audiensi ke walikota. (Red)

Posted in News

Berita Terkait

Top