Peredaran Obat Ilegal Daftar G Semakin Merajalela, Palaku Diduga Sudah Kebal Hukum


TP | Kab. Pandeglang, – Sebuah praktik ilegal penjualan Obat keras daftar G di desa kalanganyar, kec. Labuan, kabupaten pandeglang, Banten. disinyalir semakin merajalela serta patut diduga tak pernah tersentuh Hukum (kebal Hukum).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi terlihat jelas aktivitas muda- mudi yang sedang melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G tersebut secara terang-terangan, ironisnya transaksi ilegal tersebut di lakukan di dalam rumah minggu 29/03/2026.

Kepada awak media Salah seorang warga sekitar Yang nama nya enggan di publik menyampaikan kekhawatiran nya yang mendalam terhadap marak nya peredaran obat keras tersebut yang di jual belikan secara bebas.

“Ini ada apa dengan APH sudah jelas jualan obat-obatan keras tanpa resep dokter (ilegal) kok malah seakan- akan di biarkan begitu saja, dan kenapa tidak di tangkap? karna setahu saya peredaran obat keras daftar G itu kan harusnya menjadi perhatian serius Aparat kepolisian karena dampaknya kan berpotensi merusak generasi muda,” Bebernya.

Tak sampai di situ awak media juga terus mencoba menggali lebih dalam lagi informasi peredaran obat-obatan ilegal, dari salah seorang muda-mudi di sekitar kawasan tersebut yang enggan menyebutkan namanya. Kepada awak media dirinya mengungkapkan.

“Iya bang saya sering beli obat jenis Tramadol disitu, satu lam harga nya 80 rebu, kalo jualannya dia itu biasa stay di rumah nya bang kalo ga di gardu depan rumah nya bang, kalo untuk penjual nya nama nya opick dan istri nya nama nya ida bang,” Bebernya kepada awak media.

Sementara itu saat di konfirmasi oleh awak media di rumah nya salah satu keluarga nya “Opick” membenarkan adanya transaksi jual beli obat-obatan ilegal tersebut.

“Ya kang bener ini rumahnya Opick cuma orang nya lagi keluar ga ada dirumah, kalo mau beli atau ada urusan lain langsung aja ke opick saya mah ga ikut campur, karna memang sebelumnya sudah saya ingatkan agar berhenti menjual obat-obatan yang melanggar hukum itu,” Bebernya.

“Sebelumnya juga dia itu (opick) udah pernah di datangin sama polisi sampe 3x kang katanya sih kalo ga salah dari polda, sama dari polsek, yah cuma itu anak nya ga bisa di bilangin kang,” Tambahnya.

Perlu diketahui, peredaran obat-obatan terlarang di atur di dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Terbaru): Pasal 435 menyebutkan setiap orang yang memproduksi atau mengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau izin edar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Serta, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lama): Pasal 196 dan 197 mengatur larangan serupa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pengedar obat tanpa izin edar.

Dan di perkuat oleh, UU Narkotika: karna obat ilegal golongan G termasuk kategori narkotika, maka pelaku dapat dijerat UU Narkotika dengan hukuman lebih berat (penjara seumur hidup atau denda hingga Rp10 miliar).

Dengan tayangnya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Labuan, Polres Pandeglang dan Polda Banten Serta tokoh masyarakat setempat untuk dapat segera menindak tegas para pelaku pengedar atau penjual obat keras golongan G yang diduga tanpa resep dokter alias ilegal tersebut. (*/red)

Berita Terkait

Top