Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI) Kecam Keras Penganiayaan dan Pembacokan Anggota Polri di Kota Serang
Serang, Banten – Dewan Pendiri Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia, TB Mulyana, mengecam keras aksi penganiayaan dan pembacokan terhadap anggota Polri yang terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten, yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel). (05 Juni 2026)
Menurut TB Mulyana, tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis yang mengancam keselamatan jiwa seseorang.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa penganiayaan serta pembacokan terhadap anggota Polri tersebut. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan dan ketertiban masyarakat,” ujar TB Mulyana dalam keterangannya.
TB Mulyana menyatakan dukungan penuh kepada Polda Banten dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami mendukung langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan. Para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kehormatan, dan ketertiban, Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia menolak segala bentuk kekerasan, premanisme, maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kita semua bersaudara sebangsa dan setanah air. Jangan sampai perbedaan kepentingan diselesaikan dengan kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah. Hormati hukum dan jaga persatuan,” pungkas TB Mulyana. (Red)






