Sultan Kragilan Terseret Laporan Dugaan Pengambilan Tanah, Aktivitas Galian C Kini Masuk Ranah Pidana
SERANG – Persoalan aktivitas galian tanah di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali memasuki babak hukum. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena aktivitas galian yang dihentikan dan disegel pemerintah, kini dugaan pengambilan tanah milik warga resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Serang. (Selasa, 22 September 2026).
Laporan tersebut dibuat oleh Muhimin bin (Alm.) H. Muhamad pada 22 September 2026. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/607/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan atau penguasaan atas hak orang lain, sebagaimana tercantum dalam laporan dengan sangkaan Pasal 477 KUHP jo. Pasal 502 KUHP.
Pelapor menduga tanah miliknya seluas sekitar 2.191 meter persegi, yang tercatat dalam SHM Nomor 781, telah dikeruk menggunakan alat berat dan diambil tanpa seizin pemilik.
Berdasarkan uraian laporan polisi, bekas pengerukan ditemukan dengan kedalaman lebih dari dua meter. Pelapor juga memperkirakan material tanah yang telah diambil mencapai sekitar 166 truk tronton.
Muhimin meminta agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, serta tidak berpihak kepada pihak mana pun.
“Jangan sampai proses hukum ini justru menimbulkan dugaan adanya keberpihakan atau bahkan ‘masuk angin’. Semua pihak harus diperlakukan secara adil dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” tegas Muhimin.
Persoalan ini menjadi semakin mendapat perhatian karena lokasi galian di wilayah tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan pemerintah.
Pada 12 September 2026, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian di Kampung Curug Bonteng. Setelah dilakukan pengecekan bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait, aktivitas galian dihentikan dan lokasi dipasang garis polisi. Pemberitaan saat itu menyebut aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin yang sesuai.
DPMPTSP Kabupaten Serang juga sebelumnya menyatakan bahwa peruntukan awal kawasan tersebut adalah untuk pembangunan perumahan MBR, sementara aktivitas penggalian tanah dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tersebut.
Kondisi tersebut membuat laporan dugaan pengambilan tanah milik warga kini memiliki konteks yang lebih luas. Selain persoalan legalitas aktivitas galian, terdapat pula dugaan penyerobotan dan pengrusakan terhadap lahan yang diklaim sebagai milik pihak lain, yang tentunya perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum pelapor, Agus, mengatakan laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menurut Agus, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi perlu dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan pengerukan, pengambilan material tanah, penggunaan alat berat, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Kami berharap laporan ini menjadi atensi Polres Serang. Apalagi sebelumnya lokasi tersebut sudah mendapat perhatian pemerintah dan aktivitas galian telah dihentikan. Sekarang ada laporan dari pemilik tanah yang mendalilkan adanya pengambilan tanah miliknya. Tentunya seluruh rangkaian peristiwa ini perlu diungkap secara profesional berdasarkan alat bukti,” ujar Agus.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta proses hukum berjalan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan dengan alat bukti. Kalau ada pihak yang memiliki dasar hukum atau dokumen yang sah, tentu juga harus diperiksa dan diberikan ruang untuk menjelaskan,” katanya.
Agus juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada tahap laporan.
Ia berharap penyidik dapat menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan, termasuk pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengoperasikan alat berat, pihak yang mengangkut material, hingga pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil pengerukan apabila berdasarkan penyelidikan ditemukan keterkaitan.
“Yang kami harapkan sederhana, perkara ini jangan sampai masuk angin. Artinya, setelah laporan diterima kemudian tidak ada perkembangan yang jelas. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan hukum serta alat bukti,” tegas Agus.
Ia menambahkan, adanya tindakan pemerintah yang sebelumnya menghentikan aktivitas galian di lokasi tersebut semestinya menjadi salah satu fakta yang ikut diperhatikan dalam melihat keseluruhan persoalan, meskipun legalitas kegiatan galian dan dugaan tindak pidana terhadap tanah milik warga merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan secara terpisah.
“Kami berharap tidak ada intervensi ataupun perlakuan khusus kepada pihak mana pun. Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Prinsipnya transparansi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan telah diterimanya laporan pada 22 September 2026, pelapor dan kuasa hukumnya kini menunggu langkah penyidik Satreskrim Polres Serang untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (Red)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AM maupun pihak lain yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi kepada media. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






