Ada Apa Dengan Oknum Pejabat BPN Kota Cilegon


TP | Sangat Disayangkan integritas dan Nama baik Badan pertahanan Nasional (BPN) Kota Cilegon di salah gunakan Oleh Oknum Pejabatnya, terkait Undangan Resmi yang Dikeluarkan Oleh Badan pertahanan nasional (BPN) Kota Cilegon kepada salah seorang Pemilik tanah yang SAH dengan No surat 856/ UND-36.72/XI/2024 dan 912/ UND-36.72/XII/2024 Menuai Pertanyaan Besar.

Pasalnya isi Surat tersebut Atas Perintah seseorang yg mengatas namakan organisasi masyarakat (ORMAS) Dan parahnya lagi surat tersebut di antarkan langsung oleh oknum BPN Cilegon itu sendiri, yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa ( inisial, AGS ).

Dira, Kepada Awak Media saat di temui di kantornya dirinya Sangat menyayangkan sikap dan prilaku salah Seorang Oknum Pejabat BPN Tersebut Yang diduga Bekerja Tidak Profesional dan tidak Menggunakan SOP yang baik Dan benar.

“Ini kok bisa yah seorang Kabid mengantarkan surat diluar jam kerja di lakukan pada malam hari lagi sekitar pukul 19:00 WIB lebih kan lucu, terlepas itu dengan alasan untuk memediasikan atau apapun itu lah tapi secara profesionalnya apakah pantas datang ke rumah orang malam-malam terus teriak-teriak di depan rumah orang, seperti tidak beretika saja, mestinya melalui pos atau staf bagian persuratan agar seolah tidak ada kepentingan personal oknum pejabat BPN” Terangnya.

“Dan mirisnya, setelah beberapa kali pindah nama dan puluhan tahun sertifikat ini berada di tangan kami, iya itu kami hargai bilamana ada yg mengakuinya semua sah2 saja. Tapi kan perlu ditekankan proses pengakuan perlu data-data yg jelas juga serta bukti kuat, dipelajari oleh pihak BPN dan arahkan jalan terbaik semisal lakukan gugatan perdata bila bukti mencukupi. Sedangkan jelas legalitas dokumen sertifikat tanah tersebut BPN lah yang mengeluarkan dan otomatis tanah tersebut adalah Sah kepemilikan kami, ini sebenarnya yang bodoh siapa sih kami si pemilik tanah Atau Oknum Pejabat BPN itu Sendiri,” Bebernya.

“Karna yang saya tau Salah satu fungsi utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah mengeluarkan sertifikat tanah, yang merupakan dokumen penting dalam memastikan kepemilikan Sah atas tanah tersebut,” Tambahnya.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan dan penetapan, Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, bukan bagian BPN untuk mempertanyakan keabsahan produk mereka sendiri yg menerbitkan, atau bahkan sebagai tempat mediasi pihak kami dengan Ormas. Kalau itu terjadi, integritas BPN bisa dan dengan mudah dong disuruh-suruh oleh oknum Lembaga ataupun Ormas tandasnya.

Terpisah, Saat di konfirmasi oleh awak media di kantornya ( BPN Cilegon ) terkait adanya pengiriman surat yang dilakukan pada malam hari, kabid sengketa (ags) Membenarkan adanya hal tersebut Selasa (24/12/2024).

” Untuk memastikan surat tersebut sampai dan tepat sasaran kepada penerima, dan juga agar lebih efektif dan efesien oleh sebab itu saya langsung yang mengantarkan surat tersebut, berhubung juga rumah saya dengan rumah Si penerima surat tidak terlalu jauh maka inisiatif saya untuk mengantarkan surat tersebut sepulang jam kerja kantor dan lagian juga saya rasa sudah sesuai SOP, ” Terangnya.

“Dan kita BPN Kota Cilegon hanya sebagai fasilitator untuk kedua belah pihak dan disini kita tidak ada memihak kepada pihak manapaun,” Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Top