Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa dengan Tuntutan 9 Tahun dari JPU


TP, Serang – Pihak keluarga Kades Curug Goong Salamunasir, korban pembunuhan yang disuntik mati oleh mantri, kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menyampaikan tuntutan terdakwa (SU) dengan tuntutan penjara 9 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak relevan dalam menuntut tersangka dugaan pembunuhan kepala desa tersebut. Tuntutan yang diajukan dianggap tidak sebanding dengan yang di rasakan keluarga almarhum salamunasir.

Salah satu keluarga korban yang enggan di sebutkan namanya  menyatakan tidak  puas dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

“Kami menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan, tidak setimpal dengan perbuatan serta cara pelaku (SU)  membunuh almarhum,” katanya kepada awak media, Senin 11/09/2023.

Menurut keluarga korban, dengan menghilangkannya nyawa orang lain jaksa seharusnya mempertimbangkan perbuatan tersebut agar menjadi pertimbangan untuk menuntut pelaku.

Keluarga korban berharap agar dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang berinisial (SU).

“Bila perlu dihukum mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” harapnya.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Top