Diduga ada “Main Mata” Antara PLT Kaban Dengan Pelaksanaan proyek di bappeda kota Cilegon Merujuk Monopoli Menghilangkan Persaingan Usaha


TP | CILEGON – Proyek kegiatan Perluasan Ruang Kerja Sekretariat yang berlokasi di Jalan Buyut Arman, Citangkil, Kota Cilegon, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai sekitar Rp186,9 juta itu diduga sarat permainan antara pihak CV. Abil Surya Mandiri dan PLT Kaban Bappeda Kota Cilegon.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kegiatan di lingkungan Bappeda Cilegon disebut selalu dikerjakan oleh perusahaan yang sama, CV. Abil Surya Mandiri. Padahal, terdapat banyak perusahaan lain yang juga bermitra dengan Bappeda.

Hampir semua paket kegiatan yang ada di Bappeda di kerjakan oleh pengusaha yang sama ada apa? Ini jelas ada dugaan main mata,” ungkap Ferdy salah satu aktivis Cilegon.

Dirinya menilai pola tersebut menyalahi prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyoroti bahwa sistem pengadaan langsung tidak boleh digunakan sebagai celah untuk melakukan persekongkolan bisnis.

“Semua kegiatan Bappeda seolah diarahkan ke satu perusahaan saja. Ini berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Ia juga menyebut sejumlah proyek yang melibatkan perusahaan tersebut antara lain pembangunan septictank, pemeliharaan dak lantai rooftop, serta perluasan sekretariat Bappeda yang kini tengah berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kaban Bappeda Kota Cilegon maupun CV. Abil Surya Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan monopoli tersebut. (Red)

Posted in News

Berita Terkait

Top