Aan Diduga Otak Dari Pengedar Obat Keras Golongan G Tramadol dan Eximer di Wilayah Angsana-Banten


TransparansiPublik.Com, – Hasil investigasi awak media di satu lokasi bengkel motor di jln raya Panimbang Kecamatan Angsana, Pandeglang-Banten diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras golongan G Tampa izin edar alias ilegal.(6/6/2026).

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga  pengedar atau penjual tersebut berinisial Aan (nama samaran).

Diperkuat ketika awak media melakukan investigasi ke lokasi bengkel motor tersebut mendapati sisa-sisa bungkus yang bermerk Tramadol berserakan di sekitar bengkel tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi oleh awak media AD yang memang sedang duduk bersama kedua temannya mengatakan Aan sebagai penjual obat keras golongan G di wilayah Angsana tersebut.

“Aan bang yang biasa jualan disini,tapi orangnya lagi gak ada,saya juga lagi nunggu dia,” ucapnya kepada awak media.

Hal ini menjadi sorotan publik ketika ditengah pemukiman warga yang notabe dikelilingi oleh padat penduduk beredar dengan bebas obat keras golongan G yang bisa memicu meningkatnya angka kriminalitas serta dampak negatif terhadap pergaulan remaja dan lingkungan sekitar.

Tentunya menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat tentang kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) terkait peredaran obat keras golongan G akankah dapat menindak tegas para pengedar atau akan dibiarkan begitu saja..???

Dengan tayangnya berita ini kami mendorong tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Angsana,Polres Pandeglang ataupun Polda Banten, agar tercipta keamanan serta kenyamanan di tengah-tengah masyarakat khususnya kaum remaja.

Posted in News

Berita Terkait

Top