Iyon Diduga Otak Dari Pengedar Obat Keras Ilegal Golongan G di Wilayah Carita Banten
TransparansiPublik.Com , – Disinyalir kebal Hukum Iyon (nama samaran) Selaku pengendali obat ilegal golongan G di Wilayah Bengras Carita Banten semakin merajalela.
Berdasarkan hasil investigasi, Iyon (nama samaran) dengan bebas nya mengedarkan Obat-obatan yang diduga ilegal di area padat penduduk tanpa resep dokter, di dalam rumah nya tanpa rasa takut sama sekali.
Ironisnya, kendati sudah kedapatan bukti dirinya melakukan transaksi ilegal serta diperkuat dengan saksi yang ada, Iyon (nama samaran) malah di lepaskan begitu saja oleh anggota Polsek Carita. Hal ini jelas menjadi pertanyaan besar terhadap kinerja anggota Polsek Carita sendiri.
Hal ini Menjadi sorotan publik ketika ditengah pemukiman warga yang notabene dikelilingi oleh padat penduduk beredar dengan bebas obat keras golongan G yang bisa memicu meningkatnya angka kriminalitas serta dampak negatif terhadap pergaulan remaja dan lingkungan sekitar.
Tentunya menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat tentang kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), terkait peredaran obat keras golongan G akankah dapat menindak tegas para pengedar atau akan dibiarkan begitu saja..???
Perlu diketahui, peredaran obat-obatan terlarang di atur di dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Terbaru): Pasal 435 menyebutkan setiap orang yang memproduksi atau mengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau izin edar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Serta, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lama): Pasal 196 dan 197 mengatur larangan serupa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pengedar obat tanpa izin edar.
Dan di perkuat oleh, UU Narkotika: karna obat ilegal golongan G termasuk kategori narkotika, maka pelaku dapat dijerat UU Narkotika dengan hukuman lebih berat (penjara seumur hidup atau denda hingga Rp10 miliar).
Dengan tayangnya berita ini kami mendorong tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Carita, Polres Pandeglang ataupun Polda Banten, agar segera menindak lanjuti Iyon (Nama Samaran) yang diduga sudah jelas menjadi Otak Peredaran Obat Golongan G di kawasan Carita, demi keamanan serta kenyamanan di tengah-tengah masyarakat khususnya kaum remaja. (*/red)






