Mengaku Korban Scam Trading SNAI dan Wapex, Warga Serang Laporkan Pimpinan Regional ke Polda Banten
TP / SERANG | Ratusan warga Kabupaten dan Kota Serang yang diwakili tiga orang yang mengaku menjadi korban penipuan (scam) platform trading Sense Now AI (SNAI) dan Wapex, secara resmi melaporkan Akun David dan Dodi serta Jamari alias Sulton, yang dianggap bertanggung jawab sebagai Pimpinan Regional SNAI, ke Polda Banten, pada Senin (19/1/2026).Laporan tersebut disampaikan dengan pendampingan tim kuasa hukum mereka.Tiga Perwakilan korban yaitu Arnisawati , Endra dan Acun Sunarya menilai telah terjadi praktik penipuan terstruktur melalui platform trading SNAI dan Wapex di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.Mereka mengungkapkan jumlah korban Bisnis Trading itu diperkirakan mencapai sekitar 500 orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Dua koma Lima Milyar rupiah.“Para korban tergabung sebagai member platform Sense Now AI dan Wapex. Jumlahnya kurang lebih 500 orang dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, mencapai Dua koma Lima Milyar rupiah,” ujar Arnisawati kepada wartawan, Sabtu (30/01/2026).Arnisawati menjelaskan, modus penipuan bermula saat dirinya mendapatkan informasi mengenai platform trading tersebut dari kerabat melalui pesan WhatsApp. Korban kemudian diminta mengunduh aplikasi Wapex melalui link undangan atau kode refferal“Setelah terdaftar, korban diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang dikelola admin bernama Dodi Pradana dan beberapa admin lainnya. Di dalam grup, korban diminta mencari member baru dengan sistem ‘5 copy 5’ untuk menambah bonus, yang mereka sebut sebagai peningkatan volume trading,” jelasnya.Arnisawati sendiri mulai bergabung sejak januari 2025. Pada awalnya, aktivitas trading berjalan normal tanpa kendala.“Awalnya tidak ada masalah. Namun sejak Desember 2025, platform tidak bisa diakses untuk penarikan,Lalu muncul pinjaman sepihak dari SenseNow AI ke akun masing-masing member dengan nilai bervariasi sesuai saldo yang ada,” ungkap Arnisawati.Menurutnya, para member kemudian mendapat instruksi di grup bahwa dana hanya bisa ditarik setelah melunasi pinjaman tersebut. Dana pengembalian lalu dihimpun dalam satu dompet digital regional Lampung atau akun bersama yg di pegang oleh pak Jamari/sulton dengan panduan dari admin.“Setelah dana terkumpul, sebagian member sempat bisa menarik uangnya. Namun masih tersisa di dompet digital sekitar Rp. 2,5 M. Awal Januari 2026, kami mendapat informasi bahwa uang tersebut hilang dan admin mengumumkan di grup Discord bahwa dompet digital Regional atau akun bersama yg di pegang pak jamari/sulton diretas hacker,” katanya.Pihak korban menduga peristiwa tersebut merupakan bentuk penipuan digital yang dilakukan secara terorganisir.“Kami menduga ini adalah modus penipuan yang dirancang secara rapi melalui teknologi digital. Bukti-bukti awal sudah kami serahkan ke Polda Banten, namun masih ada data korban yang harus dilengkapi karena kerugian ini dialami ratusan orang,” tegasnya.Sebagai korban, Arnisawati berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Banten, khususnya tim cyber Mabes Polri, agar laporan kami dapat di proses secara tuntas. Karena dari berbagai konsultasi kami dengan pihak Aparat , Dalam kasus ini diduga ada Unsur TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ). Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap platform trading yang menjanjikan keuntungan besar dengan sistem perekrutan anggota atau referral,” pungkasnya.( Red)






