PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK GELAR PASAR MURAH


Lebak, – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Lebak Niaga menggelar Pasar Murah Ramadhan Tahun 2026 M / 1447 H sebagai upaya menekan laju inflasi serta membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan.

Kegiatan Pasar Murah Ramadhan 2026 ini digelar pada Senin, 3 Februari 2026, dan dipusatkan di Plaza Lebak, yang berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian pasar murah yang akan dilaksanakan secara bergilir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lebak sepanjang Februari 2026.

Pelaksanaan Pasar Murah Ramadhan dijadwalkan dimulai pada Senin, 3 Februari 2026, dengan lokasi pelaksanaan meliputi Kecamatan Rangkasbitung, Kalanganyar, dan Cibadak.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan bahwa pasar murah merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan yang biasanya diiringi peningkatan kebutuhan pokok.

“Pemerintah daerah berkomitmen membantu masyarakat melalui program pasar murah ini. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran,” ujar Amir Hamzah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Ruli Edward, menjelaskan bahwa sejumlah komoditas kebutuhan pokok disediakan dengan harga lebih rendah dari harga pasar karena mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah.

“Komoditas yang disediakan meliputi beras, minyak goreng, tepung terigu, gula pasir, dan telur. Seluruhnya disubsidi sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Ruli Edward.

Ia merinci, beras dijual dengan harga Rp52.500 dari harga awal Rp67.500 setelah mendapat subsidi Rp15.000. Minyak goreng dijual Rp15.000 dari harga normal Rp20.000, tepung terigu menjadi Rp5.000 dari harga Rp10.000, gula pasir dijual Rp14.500 dari harga Rp18.500, serta telur ayam ras menjadi Rp20.000 dari harga awal Rp28.000.

Untuk mekanisme pembelian, masyarakat diwajibkan menggunakan kupon dengan kuota terbatas. Pengambilan kupon dilakukan di kantor kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing warga.

Melalui program Pasar Murah Ramadhan 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap dapat meringankan beban masyarakat serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan. (Bal)

Berita Terkait

Top