Hayati Nufus Meminta Perlindungan Hukum Ke Polda Banten
TP / SERANG /Diduga dianiaya dan diancam oleh mantan suami Hayati Nufus (29) warga kampung Hulucai RT 006 RW 003 Desa Tamansari Kecamatan Baros Kabupaten Serang meminta perlindungan hukum ke Polda Banten
Jumat 07/03/2025
Hayati Nufus wanita yang kerap disapa Edok Saat ditemui di Polda Banten menyampaikan dirinya sudah meminta perlindungan hukum dari pihak yang berwajib
“Saya sudah membuat laporan informasi untuk meminta perlindungan hukum dari pihak yang berwajib karena terus terang saya merasa terganggu dengan perlakuan Iwa Kartiwa Mantan suami saya,
Yang kerap memukul bahkan mengancam akan membunuh saya jika saya tidak mau kembali rujuk,
Seperti hal nya dengan kejadian kemaren di wilayah ciwandan kecamatan cilegon kota cilegon sekitar pukul 20.30 wib saat saya baru turun dari mobil untuk mempromosikan prodak yang kami bawa tiba tiba iwa langsung membekap saya dan lansung menodongkan senjata pada saya jika saya tidak mau ikut dengan nya untung saja banyak orang yang menolong saya hingga saya bisa terlepas.”
Hayati nufus (Edok) berharap Dirreskrimum polda banten dapat segera menindak lanjuti laporan yang sudah saya buat.
“Prihal dengan peristiwa yang saya alami saya berharap Dirreskrimum polda banten agar segera menindak lanjuti dugaan penganiaayaan yang di lakukan oleh iwa kartiwa.”ucapnya penuh harap
( TIM REDAKSI )







