LSM GP2AM Meminta Polres Usut Tuntas Dugaan praktek Pungli Di Sekolah SDN Ciinjuk 2


Pandeglang /Transparansi Publik com. Berdasarkan surat Himbauan PLT Kepala Dinas Kepemudaan ,dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat , S.T Menyikapi kondisi perekonomian yang lesu Dewasa ini serta adanya isu dan pengalaman di tahun – tahun sebelumnya mengenai semarak kenaikan kelas ,maka dengan ini menghimbau hal – hal sebagai berikut .
1 . Setiap satuan pendidikan tidak merayakan kenaikan kelas dan Perpisahan secara berlebihan
2 . Bila mana tetap memaksakan kegiatan perpisahan kenaikan kelas ,agar setiapsatuan pendidikan melaksanakan kegiatan kelas secara efektif efisien memanfaatkan sarana prasarana yang ada dan ( tidak diperkenankan melakukan pungutan – pungutan ke wali murid ) Senin 21 / 04/2025

Namun sangat disayangkan dua poin diatas tersebut diduga di abaikan pihak sekolah SDN Ci Injuk 2 Kecamatan Cadasari

Hal ini di sampaikan Asep selaku wali murid keluhkan atas adanya biyaya pungutan oleh pihak Sekolah SDN Ciinjuk 2 yang mencapai kisaran 450 000 ,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada awak media

Pasalnya awak media Lanjut mendatangi pihak sekolah SDN Ci Injuk 2 disitu ada Een Junaeni .M PD. Selaku Kepala Sekolah saat di Konfirmasi terkait adanya dugaan praktek pungli terhadap Wali siswa Kamis 17 /04/2025

Een mengatakan itu biyaya untuk kelengkapan map ijasah foto siswa medali dan itu hasil musyawarah antara saya dengan kepala sekolah para guru dan komite serta wali murid pada waktu itu

dan bagi yang tidak hadir saat musyawarah saya berikan surat pernyataan untuk setuju dan selama ini untuk iyuran masih berjalan di lakukan, karna di wajibkan dan sudah kita musyawarahkan bersama ujarnya.

” adapun soal tambahan biyaya 10.000 , sepuluh ribu, itu untuk bayar MAP, pihak sekolah sifatnya memfasilitasi dan kalau untuk jumlah siswa keseluruhan ada 215 , bagi siswa yang akan lulus kelas 6 itu ada 42 siswa yang harus membayar administrasi pelulusan sebesar Rp .425000,00 empat ratus dua puluh lima ribu rupiah dan ada tambahan untuk biyaya perpisahan Rp 25000.00 dua puluh lima ribu rupiah jumlah keseluruhan 450,000 empat ratus lima puluh ribu rupiah , dan ini boleh di cicil dari tahun 2024 dan batasnya sampai di bulan Juli 2025 terangnya

Ketua Lembaga LSM GP2AM DPW Provinsi Banten Zaylani mengecam keras atas tindakan para Oknum Pelaku Pungli
Untuk hal itu Perlu kira nya Rekan-rekan Media dan LSM, peran serta lapisan masyarakat untuk melakukan Pemantauan setiap aktifitas yang ada di lembaga Pendidikan Sekolah tersebut kehawatiran bukan persoalan Besar kecilnya dugaan pungutan terhadap masyarakat atau Wali Siswa ,akan tetapi ini justru niatnya dan perlakuan oknum yang tak bertanggung jawab sudah berani tabrak aturan pemerintah yang sudah ditentukan khawatir dikedepankan malah dugaan Penyalahgunaan dan Wewenang nya selaku petugas tutur nya

Ditambah lagi yang kami lihat hasil investigasi yang dilengkapi dokumentasi dari LSM GP2AM tersebut diduga ada pungli terhadap Wali Siswa , kami meminta kepada APH untuk segera membentuk tim Saiber Pungli agar oknum pelaku segera di peroses secara Hukum tambahnya

( Tim redaksi )

Berita Terkait

Top