Menindak Lanjuti Laporan Penganiayaan,kakak Ke Adik Kandung

TP, KARANG ANYAR – Tgl 23-06-2023 /jam 03:02,Tindak lanjuti laporan penganiayaan kakak ke adik kandung.seorang ibunda (T)melaporkan tersangka(RN) ke Kapolsek Tawang Mangu,untuk di terus kan laporan ke Kalri karang anyar,pada hari ini tgl 23-06-2023,ibunda (T) melakukan ferikasi ,dan akan di tindak lanjutkan ke polri karang anyar,dengan perilaku penganiayaan kakak (RN) ke adik kandungnya (RF) korban sampai mengalami luka lebam seluruh wajah,dan mengalai pendarahan di rongga mata dan rahang ,dan korban juga kena tendangan di bagian kanan sampai kaki kanan korban sampai pincang,dan memar di bagian punggung,sekarang korban masih di rawat di RSUD PKU solo,
Pada saat pemukulan tersangka memukul korban dengan tangan kosong ,dan mukulnya pake tangan kanan dan kiri dengan membabi buta,dan korban tidak ada perlawanan,dan hanya pasrah sampai korban berkata (sayang ingin jumpa Allah )karna sudah tidak tahan dengan perilaku kakaknya (RN)
Korban sempat sesak nafas dan langsung di bawa ke puskesmas Tawang Mangu,
Di puskesmas Tawang Mangu di rawat selama 4hari.tidak ada perkembangan sang korban malah druop darah nya turun dan kepala semakin pusing dan mual muntah muntah,dan akhirnya dokter dari puskesmas,menyarankauntuk di rujuk ke RSUD untuk di tindak lanjuti pengobatan yang serius,dan pada tgl 19-23-2023 di bawa ke RSUD PKU solo ,di ronsen di bagian rongga mata dan rahang mengalami pendarahan ,dan di anjurkan dokter untuk oprasi,dan untuk bagian kaki sang korban bagian kanan mengalami,bengkak dan jalan pincang,
Si pelaku penganiayaan nama (RN),sudah jalan kurang lebih nya,6thn sudah membuat ibu dan adiknya,pergi dari rumah,karna tidak nyaman dengan perilaku penganiayaan(RN).
Dan tersangka penganiayaan ini selalu ,buat masalah dengan adik dan ibundanya,dengan masalah kecil contoh dengan HP di taruh sendiri,dia lupa trus di limpah kan HP di simpan ibundanya dan adiknya,di terjadilah cekcok besar di dalam rumah,.
Tersangka (RN)sering melakukan penganiayaan kepada adik kandungnya (RF)dan ibunda dan korban sering maafkan ,tapi tersangka tidak pernah punya pikiran yg dewasa ,malah menjadi jadi dan sering amarah ,dan tidak terkendali,dan sudah pernah di buat kan pernyataan untuk tidak diulangi lagi,dengan cara di kumpulkan kluarga ,dan di buat lah perjanjian kesepakatan tersangka RN apa bila masih membuat pemukulan dan membuat ketidak nyamanan,adik dan ibundanya akan di coret dari hak waris dan akan dinkluar kan dari kluarga besar,.
Itu pun baru berjalan 4hari sudah membuat ibunda dan adik nya pergi dari rumah,hanya gara gara sepele,(masakan ibundanya kurang lauknya),
Dan jalan nya waktu jangka 1bulan tersangka melakukan pemukulan hanya gara gara menanyakan mobil ibundanya,yg di kira tersangka di jual dan di tipu sama pasangan baru ibundanya,.
Padahal mobil ibundanya berada di bengkel untuk di serfis.
Dan sudah berjalan tahun hari dan jam tersangka tidak ada perubahan dan malah Maik tonjok kepada adiknya,.
Dan akhirnya ketidak trimaan ibunda dan adiknya(korban RF)tersangka di laporkan ke Polsek setempat untuk di adilli dan pada tgl 23-06-2023 ,karna dari pihak Kapolsek Tawang Mangu tidak ada tindakan akhirnya pihak korban mendatangi Kapolsek Tawang Mangu untuk di limpah kan ke Kapolri karang anyar karna masuk penganiayaan ini sudah melanggar perlindungan anak wanita,ato PPA.
Dan harus di tindak lanjuti,ke Kapolri karang anyar, dan pada sore ini jam 03:45wib.ibunda korban melanjutka laporan nya ke polri karang anyar,
(Sutrisno)






