Pengurus LSM Abdi Gema Perak Mendesak Kejari Serang Mengusut Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Oknum Aspirasi Atas Kasus Proyek Fiktif Di Kecamatan Baros

TP / Serang / Pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aktor intelektual atas kasus dugaan Program pembangunan fiktif Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Kami mengapresiasi tindakan cepat Kejari Serang, yang telah mengamankan 2 oknum perangkat Desa di 2 desa di Kecamatan Baros atas kasus dugaan Korupsi pekerjaan fiktif program (JUT) kementerian pertanian.”Ungkap Repiana Selaku Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang
Akan tetapi ia mendesak Kejari Serang untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat yang di mungkinkan adanya aktor intelektual di balik kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta tersebut.
Kita mendesak kepada Kejari Serang untuk tidak berhenti mengusut aktor yang terlibat yang menikmati aliran dana. Termasuk kemungkinan dugaan adanya keterlibatan peran Kepala Desa Sukamenak dan Sinarmukti maupun pihak oknum aspirasi.”Tegasnya
Di tambahkannya bahwa sejak awal ia mengawal kasus tersebut, ia menemukan dugaan keterlibatan beberapa oknum penting, yang bisa di artikan kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan ada peran – peran dari pihak lain yang terorganisir.
Ini bukan sekadar penyimpangan, tetapi kejahatan konstitusi yang merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah. Kejari harus membongkar seluruh para oknum intelektualnya,”Pungkasnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang pada 30 Juni 2025 mengumumkan telah menahan dua perangkat desa dari Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian.
Dalam keterangannya Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan dalam proyek tersebut dana bantuan disalurkan untuk pembangunan jalan tani selebar 2,5 meter yang membentang di lahan persawahan seluas 10 hektare.
Namun, lanjut Ichsan, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan adanya pekerjaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.
Ichsan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.( tim redaksi )






